3 Langkah Mudah Cek IMEI di iPhone, Jangan Sampai Keblokir!

Jakarta, Insertlive

Apple baru saja mengeluarkan varian terbaru dari iPhone 14. Tentu hal ini disambut hangat para penggemar gawai.

Hal itu karena iPhone adalah salah satu ponsel pintar yang kehadiran seri terbarunya kerap dinanti-nantikan.

Tak melulu seri terbaru, peminat iPhone keluaran sebelumnya pun masih digandrungi karena harganya yang lebih murah.


Di Indonesia, permintaan iPhone bekas pakai dari luar negeri pun cukup besar karena kondisi barang yang bagus, tetapi harga bersahabat.

Sayangnya, ada satu hal minus dari iPhone yang diimpor dari luar ngeri itu.

iPhone yang dibeli bukan dari gerai resminya sering terkendala masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin).

Hal itu menyebabkan iPhone tidak bisa menggunakan kartu sim Indonesia dan tidak ada jaringan seluler.

Bagi Insertizen yang membeli iPhone bekas pakai, ada baiknya untuk mengecek IMEI apakah sudah terdaftar atau belum.

Berikut ini caranya:

Cara Pertama

Menurut laman Support Apple, cara memeriksa IMEI pada pengaturan Iphone yaitu dengan membuka pengaturan lalu masuk ke Umum dan ketuk Tentang.

Kemudian cari nomor seri dengan gulir ke bawah untuk menemukan IMEI tersebut.

Lalu kamu perlu menyentuh dan menahan nomor IMEI untuk menyalin informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple.

Cara Kedua

IMEI juga bisa ditemukan pada kardus HP, body iPhone, pada bagian slot kartu SIM, melalui fitur iTunes, dan memeriksanya melalui panggilan ke nomor *#06#.

Cara Ketiga

Kamu juga bisa mengecek IMEI kamu sudah terdaftar atau tidak di Kemenperin.

Caranya buka laman https://imei.kemenperin.go.id/ lalu masukkan nomor IMEI yang ada di iPhone.

Lalu klik Search dan tunggu beberapa saat. Apabila nomor IMEI iPhone kamu terdaftar, akan muncul pemberitahuan IMEI terdaftar di database.

Sebaliknya, jika IMEI tidak terdaftar, muncul keterangan bahwa IMEI tidak terdaftar di database.

(arm/fik)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *