Medan –
Sidang kode etik Polda Sumut telah memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Achiruddin Hasibuan kini menjadi tersangka di kasus berbeda.
Dilansir detikSumut, Jumat (26/5/2023), awalnya AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin pada 2 Mei 2023.
Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara
“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelas Panca.
Baru-baru ini, Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka untuk Achiruddin. Penetapan tersangka itu terkait dengan gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
Selain Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy dan pekerja bernama Parlin.
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)