Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerangkeng manusia miliknya sendiri. Dengan penetapan status tersangka itu, Terbit Rencana kini menyandang dua status tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Tersangka di KPK
Sebelum terungkap kasus kerangkeng manusia, Terbit Rencana lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.
Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).
Selain Terbit Rencana, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Jejak Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut…