13 Kg Sabu-10.000 Butir Ekstasi asal Malaysia Gagal Masuk Medan

Medan

Polisi menangkap empat penyelundup narkoba ke Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 13 kg sabu bersama 10 ribu butir ekstasi disita dari keempat tersangka.

“Satres (Satuan Reserse) Narkoba mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Senin (27/12/2021).

Riko menjelaskan pada 23 Desember kemarin, petugas mengamankan pria berinisial SAS di Medan, Sumut dengan sabu seberat 9 gram. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah diamankan, pada tersangka didapati ada barang bukti 9 gram sabu,” sebut Riko.

Dari hasil pemeriksaan, warga Tanjung Balai, Sumut itu mengaku kerap ke Medan dan berpindah tempat. Petugas lalu melakukan menggali keterangan SAS soal jaringan pengguna dan pengedar narkoba.

Petugas pun mendapati satu identitas pelaku lainnya berinisial PS. Dia merupakan adik ipar dari SAS.

“Kita dapat satu identitas tersangka lain, yang merupakan adik iparnya (SAS), atas nama PS (27), warga Tanjung Balai,” jelas Riko.

Kemudian, petugas mendapati komunikasi bahwa SAS bakal menerima kiriman sabu dari Malaysian sebanyak 13 kg dan 10 ribu butir ekstasi dari tekong atau nahkoda berinisial S (43) dan KA (42).

Petugas pun membentuk tim dan mendapat informasi barang dari Malaysia bakal diterima oleh saudara PS atas perintah SAS. Setelah diterima oleh PS, petugas pun menangkapnya di salah satu tempat di Jalan Lintas Sumatera, Asahan.

“Kita bentuk tim, kemudian anggota berangkat ke Tanjung Balai untuk menyelidiki. Kita dapat informasi sabu-sabu tersebut dikirim ke Tanjung Balai dan diterima oleh saudara PS,” terang Riko.

“Kemudian, kita yakin setelah barang sampai ke tangan PS, kemudian mereka kita amankan. Kita dapati 13 bungkus sabu-sabu, dan 4 bungkus pil ekstasi dengan total 10 ribu butir,” lanjut Riko.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *