1000 Undangan Disebar, Calon Suami Batalkan Nikah H-2, Wanita di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

TRIBUNTRENDS.COM – Seorang wanita di Probolinggo pilu kekasihnya batalkan pernikahan H-2 resepsi.

Aurilia Putri Cristyn (20) harus menelan kenyataan pahit gagal menikah dengan kekasihnya Adi Suganda (23).

Aurilia Putri Cristyn yang sudah menyebar 1000 undangan kini pilu saat Adi Suganda mendadak membatalkan pernikahan.

Hal tersebut dilakukan Adi Suganda H-2 jelang acara resepsi.

Baca juga: PENGANTIN Wanita Tinggalkan Suami Usai Resepsi, Dibawa Kabur Mantan Kades, Terkuak Hubungan Mereka

Aurilia didampingi kuasa hukumnya
Aurilia didampingi kuasa hukumnya (TribunJatim/Danendra Kusuma)

Padahal pihak keluarga Aurilia sudah melakukan semua persiapan mulai dari gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi hingga fotografer.

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Terjadi Lagi, Wanita Batal Nikah Usai Pergoki Calon Suami Selingkuh: Tolong Kembalikan Semua Uangku!

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

“Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA.

Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *