1 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar Masuk DPO

Makassar

Polisi menetapkan tiga tersangka di kasus investasi bodong dengan modus kripto yang membuat korban rugi hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu di antaranya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55,56 KUHP atas nama Siti Suleha,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detikcom, Selasa (4/1/2022).

Namu tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pertengahan 2021 lalu. Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Bali hingga Jakarta.

“Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali. Setelah ada di Bali, ada sekitar 3 hari kami cek di sana ternyata (tersangka) bergerak ke Jakarta,” kata Mariadi.

“Di Jakarta kami 10 hari penyidikan, dibantu Polda Metro dengan Bareskrim kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami balik lengkapi berkasnya,” lanjut Mariadi.

Setelah melakukan pengejaran tanpa hasil, polisi kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO. Polisi hingga kini terus menyelidiki posisi tersangka.

“Kami terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, salah satu tersangka, Hamsul mengajukan komplain ke Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menyatakan Hamsul tak cukup bukti menjadi tersangka. Terkait hal tersebut, hasil gelar tersebut tak berarti menggugurkan penetapan tersangka.

“Pada saat gelar di Biro Wassidik, dari gelar tersebut untuk tersangka lelaki Hamsul dinyatakan bahwa penyidik terlalu terburu-buru menetapkan tersangka tetapi tidak berarti penyidikan kami atau penetapan tersangkanya digugurkan,” kata Mariadi.

Sementara untuk tersangka Siti Suleha, polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Saat ini, penyidik diminta melakukan perbaikan berkas perkara.

“Berkasnya (milik tersangka Suleha) sudah terkirim, cuma jaksa P18, kembalikan dengan catatan tersangka utama tertangkap dulu supaya bersamaan berkasnya dikirimkan,” pungkas Mariadi.

(hmw/nvl)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *